SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digelar dengan agenda penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Senin 22 Desember 2025.
Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan masyarakat memiliki hunian yang layak, sehat, aman, dan harmonis.
“Hal itu juga sejalan dengan salah satu misi pembangunan daerah, yakni meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman bagi masyarakat,” kata Irawati.
Menurutnya, permasalahan perumahan dan permukiman kumuh harus ditangani secara terpadu dan berkelanjutan. Upaya tersebut meliputi perencanaan berbasis data, peningkatan kualitas infrastruktur, penyusunan rencana aksi, serta pembentukan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Irawati menjelaskan bahwa kawasan kumuh ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi standar. Kondisi tersebut memerlukan strategi penanganan melalui penataan lingkungan dan penyediaan infrastruktur yang layak.
Ia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan agar permasalahan kawasan kumuh tidak berkembang semakin kompleks. Ia menilai keterlambatan penanganan dapat memicu konflik sosial serta membutuhkan biaya dan energi yang jauh lebih besar.
Penanganan kawasan permukiman kumuh merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan adanya regulasi yang mengatur pencegahan, penanganan, dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, diharapkan permasalahan ini dapat diantisipasi dan ditangani secara efektif di Kotim,” ujarnya. (nardi)












