SAMPIT – Empat warga yang menjadi korban penembakan oleh oknum Aparat Penegak Hukum disebut melawan saat diamankan mencuri sawit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut terjadi ketika petugas melakukan penindakan terhadap terduga pelaku pencurian sawit menggunakan satu mobil pikap yang tertangkap tangan di lokasi kejadian.
“Awalnya petugas mengamankan para terduga pelaku pencurian buah sawit di lokasi. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, salah satu pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas,” kata AKP Sugiharso, Selasa 23 Desember 2025.
Menurutnya, aparat telah berupaya mengendalikan situasi dengan memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi, karena perlawanan tetap berlanjut dan dinilai membahayakan keselamatan petugas, tindakan tegas dan terukur pun terpaksa dilakukan.
Akibat kejadian tersebut, empat warga Desa Kenyala mengalami luka-luka. Tiga di antaranya telah mendapatkan perawatan medis dan diperbolehkan pulang, sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan lanjutan di RSUD dr Murjani Sampit.
Sugiharso menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam pencurian buah sawit tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Adapun keempat korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah FI, AM, JI dan IS.
(Jimmy)












