PULANG PISAU – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi perhatian setelah agenda pertemuan antara sejumlah pejabat daerah dan tim media yang sebelumnya dijanjikan untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan belum juga terlaksana hingga Jumat 5 Juni 2026 sore.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyatakan telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait untuk berkoordinasi dan bertemu dengan perwakilan media guna memberikan klarifikasi atas sejumlah hal yang menjadi bahan konfirmasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah dan insan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tim Media Global InvestigasiNews, beritasampit.com, dan rajawali1news, pejabat yang disebut mendapat arahan untuk melakukan pertemuan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, serta Kepala Bagian Pemerintahan.
Namun hingga batas waktu yang diharapkan, pertemuan tersebut belum dapat direalisasikan. Tim media mengaku telah berupaya menghubungi sejumlah pejabat yang disebutkan untuk memperoleh kepastian jadwal maupun penjelasan terkait materi yang akan disampaikan kepada publik. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konfirmasi guna memastikan informasi yang beredar dapat disajikan secara berimbang.
Dalam proses komunikasi tersebut, tim media mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi. Beberapa pejabat yang dihubungi disebut mengarahkan kepada pejabat lainnya sehingga belum ditemukan titik temu terkait pelaksanaan pertemuan maupun mekanisme penyampaian informasi yang dijanjikan sebelumnya.
Situasi tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya koordinasi internal dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang dibutuhkan, sementara media menjalankan fungsi sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, dengan harapan komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. (denny)












