PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmawati, menegaskan bahwa harga bahan yang dijual melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah ditetapkan dan berlaku sama di seluruh koperasi.
Rahmawati mengatakan, penetapan harga tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan harga antar koperasi serta mencegah adanya harga yang terlalu mahal di tingkat desa dan kelurahan.
“Semua koperasi itu semua harganya itu sama, tidak ada yang mahal sesuai dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya saat ditemui awak media di Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penetapan harga bahan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diatur sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Asta Cita dan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Rahmawati menambahkan, sejauh ini penerapan harga seragam di Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah tidak menimbulkan masalah dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun koperasi lainnya.
Bahkan ke depan, akan dilakukan kerja sama antara Koperasi Merah Putih dengan BUMDes, Koperasi Unit Desa (KUD), serta koperasi mandiri.
“Kalau saat ini tidak ada masalah bahkan kita akan ada kerja sama nanti dengan BUMDes, Koperasi Mandiri yang lain,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan pembangunan sekitar 400 gerai dan fasilitas pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat rampung dan siap dibangun pada Maret 2026.
Saat ini, sebanyak 145 unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terverifikasi dan mulai berjalan, baik yang sudah beroperasi penuh maupun yang masih dalam tahap kerja sama dengan mitra bisnis.
Selain itu, seluruh 1.542 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di Kalimantan Tengah telah mengantongi badan hukum, sebagai bentuk kesiapan kelembagaan dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
(Sya'ban)











