PANGKALAN BUN – Sesuai dengan SK Dikbud Kabupaten Kobar Nomor 421.3/41/Sekr/Dikbud 7 Januari 2026,tentang penetapan petunjuk teknis pelaksanaan 5 hari sekolah, di Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ) mulai berlaku efektif Senin, 12 Januari 2026.
“Program ini sebenarnya sudah berproses sejak Agustus 2025, melalui berbagai tahapan antara lain Forum Kopnsultasi Publik dan Rapat Dengan Pendapat ( RDP ), serta Diskusi khusus bersama Komisi A DPRD Kobar,” kata Kadisdikbud Kobar Muhammad Alamsyah, saat dikonfirmasi beritasampit.com, Kamis 8 Janurai 2026.
“Saat mulai mensosialisasikan program belajar 5 hari tidak semudah membalikan tangan, diperlukan berbagai kajian yang harus dibahas bersama. Sudah wajar dalam berbagai pembasan progam ini mendapat berbagai respon pro dan kontra baik dari kalangan DPRD maupun tokoh masyarakat. Alhamdullilah setelah merumuskan berbagai kajian dan pendapat Program 5 hari sekolah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, akhirnya mendapat dukungan dari berbagai pihak khusunya DPRD Koabupaten Kobar,“ jelasnya.
Menurut Alamsyah, tujuan 5 hari sekolah yakni untuk meningkatkan mutu pemberlajaran, mengembangkan karakter, mengoptimalkan pendidikan holistic, mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, mengurangi risiko pergaulan negatif dengan memastikan peserta didik berada dalam lingkungan sekolah yang kondusif dan terawasi, mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional dan meningkatkan peran sekolah sebagai pusat pembinaan peserta didik.
“Manfaatnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, pengembangan minat dan bakat peserta didik, lingkungan belajar yang aman dan kondusif, serta optimalisasi peran guru dan sekolah sehingga efektivitas pengasuhan bagi orang tua semakin bagus. Juga penguatan budaya sekolah semakin solid, termasuk peningkatan kesiapan peserta didik menghadapi tantangan masa depan dan dapat mengurangi kejenuhan,“ ungkapnya. (man)












