DPRD Kalteng Dorong Legalisasi WPR guna Tekan Pertambangan Ilegal

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kalteng, Sutik.

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Kalteng), Sutik, menekankan pentingnya payung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mengatasi persoalan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Sutik menegaskan bahwa pada dasarnya aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran . Namun, pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi melalui mekanisme perizinan yang resmi bagi masyarakat agar dampak kerusakan lingkungan bisa dicegah.

“Sebetulnya memang tidak boleh masyarakat menggali tanpa izin, itu memang dilarang. Tapi dengan solusi izin tambang rakyat,” ujar Sutik, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurutnya, regulasi mengenai wilayah tambang rakyat memiliki batasan yang jelas, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan atau reklamasi. Ia menyebutkan bahwa luas maksimal untuk tambang rakyat adalah 20 hektare, dan pelaku usaha wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

“kalau ada izin wajib di laksanakan (reklamasi). Umpamanya perusahaan mau garap ada izin itu, ada jaminan reklamasi yang harus laksanakan,” tambahan.

Terkait langkah konkret , Sutik mengungkapkan bahwa DPRD Kalteng tengah memproses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perizinan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung kuat bagi aktivitas ekonomi masyarakat di sektor pertambangan.

“Itu kemarin sudah untuk Raperda Perizinan. Pansus sudah dibentuk, nanti seperti apa izinnya perlu masukan semua pihak,” jelasnya.

Menurut Sutik, hadirnya raperda tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dikorbankan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja.

“Iya untuk payung hukumnya memang, Pak Prabowo aja enggak mau kalau masyarakat di korbankan. Tapi masyarakat jangan terlalu bebas juga setelah nambang lubang-lubang ditinggalkan begitu saja karena itu merusak alam,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Banggar DPRD Kalteng Desak Pemprov Tuntaskan Temuan Hibah, Bansos, dan Program Salah Sasaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!