PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, di Gedung DPRD Kalteng, Selasa 20 Januari 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto. Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya percepatan penyempurnaan materi Raperda, mengingat masih adanya kekosongan regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti.
Sugiyarto menyampaikan bahwa secara umum pembahasan telah berjalan dengan baik dan substansi Raperda dinilai cukup aman. Meski demikian, masih diperlukan penyesuaian dan pendalaman pada sejumlah bagian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap proses ini bisa segera diselesaikan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk melakukan perbaikan dan pendalaman terlebih dahulu terhadap materi yang telah dibahas,” ucapnya.
Pansus memberikan waktu sekitar satu pekan kepada Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyempurnakan perubahan yang diperlukan.
“Selanjutnya, hasil perbaikan tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRD untuk dibahas pada rapat lanjutan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan, sehingga dua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Untuk sementara, pembahasan kita skor terlebih dahulu sambil menunggu materi perbaikan dikirimkan kembali sesuai kesiapan tim,” ungkapnya. (yud)












