PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan bahwa pelaksanaan transformasi digital di Kota Palangka Raya harus mengedepankan prinsip kemudahan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi digital semestinya menjadi sarana untuk mempermudah akses layanan publik, bukan justru menimbulkan hambatan baru, terutama bagi kelompok lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya, Selasa 27 Januari 2026.
Transformasi digital harus diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin lebar.
“Sejumlah penerapan sistem pembayaran digital di layanan publik saat ini masih belum sepenuhnya mempertimbangkan kenyamanan pengguna,” tambahnya.
Mulai dari tampilan aplikasi, alur transaksi yang kurang sederhana, hingga minimnya pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
“Menilai kondisi tersebut semakin menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap menghadapi keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun kepemilikan rekening bank,” lanjutnya.
Karena itu, mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem pembayaran digital di layanan publik.
“Evaluasi tersebut penting agar tetap tersedia alternatif layanan yang ramah dan mudah diakses bagi masyarakat yang belum sepenuhnya siap beralih ke sistem digital,” tuturnya.
Selain itu pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, guna memastikan perlindungan konsumen serta penguatan literasi digital di tengah masyarakat.
“Digitalisasi harus bersifat inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada seluruh warga. Itu kunci agar transformasi digital benar-benar memberikan manfaat nyata,” ungkapnya. (yud)












