PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024, Rabu, 4 Februari 2026.
Tak hanya Sastriadi, sejumlah komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap jajaran KPU Provinsi.
Menurutnya, penyidik memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk komisioner KPU Provinsi serta para vendor penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Kotim.
“Pada hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, di antaranya komisioner KPU Provinsi dan beberapa vendor penyedia barang dan jasa Pilkada Kotim,” kata Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu malam.
Saat ditanya apakah Ketua KPU Provinsi turut diperiksa, Hendri menjawab singkat. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” ujarnya.
Hendri menambahkan, pemeriksaan para saksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. “Kurang lebih mulai pukul 15.00 WIB, sehingga pemeriksaan berlangsung sampai malam ini,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga diperiksa terkait perkara yang sama.
Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












