PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya angkat bicara terkait dirinya yang disebut enggan menemui kuasa hukum seorang pasien perempuan berinisial RY (32) yang diduga menjadi korban malpraktik medis.
Plt. Direktur RSUD Doris Sylvanus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa dirinya tidak menolak untuk menemui pihak kuasa hukum, namun memang tidak masuk kantor karena hari libur.
“Saya bukan menolak, tapi memang tidak masuk kantor karena hari libur,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia juga menyebutkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait rencana kedatangan kuasa hukum pasien ke rumah sakit.
“Selain itu saya juga tidak pernah dihubungi sebelumnya kalau ada tamu yang akan datang bertamu,” katanya.
Menurut Suyuti, pada hari tersebut layanan poliklinik memang tetap berjalan, namun aktivitas perkantoran RSUD tidak beroperasi karena menerapkan sistem lima hari kerja.
“Poliklinik memang tetap buka karena hari kerja, sementara kantor RS tutup karena lima hari kerja,” ujarnya.
Versi Kuasa Hukum
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSUD Doris Sylvanus tidak menemui kuasa hukum pasien RY saat mendatangi rumah sakit pada Sabtu, 7 Februari 2026. Pihak rumah sakit disebut menyampaikan alasan hari libur ketika diminta klarifikasi.
Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, mengatakan kedatangannya ke RSUD Doris Sylvanus bertujuan meminta penjelasan langsung dari pimpinan rumah sakit terkait kondisi kliennya serta dugaan malpraktik yang dialami.
“Tadi kami datang ke RSUD Doris Sylvanus dengan rencana bertemu direktur, tapi disampaikan bahwa direktur tidak bisa ditemui dengan alasan hari libur,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu.
Ia menyebut, kedatangan tersebut juga dipicu oleh informasi bahwa kliennya sempat direncanakan untuk dipulangkan dari rumah sakit. Namun, setelah pihaknya datang dan menjenguk korban, rencana pemulangan itu dibatalkan.
“Kami datang karena dengar rencana klien mau dikeluarkan dari rumah sakit. Sekalian kami jenguk klien, dan untungnya rencana pengeluaran itu dibatalkan,” katanya.
Suriansyah menuturkan, kondisi kliennya justru belum membaik. Berdasarkan keterangan korban, rasa sakit yang dialami semakin parah dan menjalar hingga ke bagian dada serta tulang belakang.
“Yang kami bingungkan, lukanya masih terbuka akibat dugaan malpraktik dokter mereka, tapi kok sempat mau disuruh pulang,” ujarnya.
Ia juga mengaku sangat menyayangkan sikap pimpinan rumah sakit yang tidak bersedia menemui mereka secara langsung. Bahkan, menurutnya, terdapat informasi bahwa pihak rumah sakit menyarankan korban menempuh jalur hukum.
“Ada informasi bahwa direktur menyebut silakan saja kalau mau bikin laporan. Artinya, pihak rumah sakit lebih memilih langkah hukum daripada bertemu langsung,” kata Suriansyah.
Kronologi Dugaan Malpraktik
Suriansyah menjelaskan, kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien maupun keluarga, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau Intra Uterine Device (IUD).
Sekitar tiga bulan setelah operasi, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, IUD tersebut diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menyebabkan peradangan berat.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Menurut kuasa hukum, kondisi ini menimbulkan penderitaan fisik, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.
Langkah Hukum
Berdasarkan fakta dan dokumen awal, kuasa hukum menduga telah terjadi tindakan medis tanpa persetujuan sah (informed consent), kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi kedokteran.
Selain mengajukan permintaan resmi salinan rekam medis lengkap, pihak korban juga tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyusun opsi gugatan perdata, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.
Suriansyah menegaskan pihaknya akan terus mendampingi kliennya hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban hukum, dan ganti rugi yang layak, serta mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran ditangani secara transparan dan akuntabel.
(Sya'ban)












