SAMPIT – Jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara dua rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan berinisial AF (31). Ia tertangkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa pelat nomor keluar dari Blok I 11 dengan membawa muatan mencurigakan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat tim keamanan PT SSM melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Petugas yang melihat mobil pelaku langsung melakukan pengejaran sambil berkoordinasi dengan pos jaga di Pos Garuda. Sesampainya di pos jaga tersebut, mobil berhasil diberhentikan. Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan mengenai asal-usul buah sawit, dua orang yang berada di dalam mobil berhasil melarikan diri, sementara AF berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil secara ilegal dari Blok I 11 Estate Seranau milik PT SSM sebanyak 111 janjang dengan total berat mencapai 1.880 kilogram,” ungkapnya.
Dirinya menyebut akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan perkebunan mengalami kerugian materiil ditaksir sebesar Rp6.422.080 (enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
(Utomo)












