PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi pada Februari lalu. Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam kasus ini, petugas meringkus pria berinisial MII (27), warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. MII yang mengaku bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan sawit ini ditangkap pada 14 Februari 2026 dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNP Kalteng ini merupakan tindak lanjut setelah seluruh barang bukti melewati serangkaian penyelidikan dan uji laboratorium. Keberhasilan pengungkapan ini juga disebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan, pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 91 ayat (2) dalam UU tersebut mewajibkan penyidik BNN untuk segera melakukan pemusnahan barang bukti yang disita.
“Barang bukti ini adalah jenis sabu dengan berat bruto sebesar 1.830,89 dan narkotika jenis MDMA atau jenis ekstasi sebanyak 786 butir tablet atau dengan berat 305,76 gram,” jelas Mada kepada awak media, Rabu, 11 Maret 2026.
Mada menerangkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diuji oleh Bidlabfor Kalimantan Selatan. Hasilnya, kristal putih dan tablet tersebut positif mengandung metamfetamin dan MDMA.
“Narkotika ini terdaftar dalam golongan satu dan nomor 37 sesuai dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum guna memastikan barang bukti penyalahgunaan narkotika tidak disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan keputusan bersama, semoga apa yang kita kerjakan hari ini mendapat pahala berkali lipat dari yang maha kuasa,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti milik MII diselundupkan dari Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur darat antarprovinsi. Rencananya, narkotika siap edar tersebut akan dipasarkan di wilayah Kotim, Kalimantan Tengah.
“Tersangaka orang Kotim (Sampit), ia mendapatkan barang haram ini dari provinsi Kalbar, kita bekerja sama dengan Diresnarkoba Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Mada.
Diduga, sebagian narkotika telah diedarkan oleh tersangka ke sejumlah wilayah di Kalteng sebelum petugas melakukan penangkapan.
“Ya jelas sebagian sudah di edarkan, dan disembunyikan sebagian di belakang rumahnya tersangka, tersangka ini merupakan jaringan provinsi, jadi bisa saja barang ini semua sudah dipesan di seluruh Kalteng bisa saja,” tuturnya.
Mada menegaskan, tren temuan ekstasi dalam jumlah besar belakangan ini mengindikasikan adanya peredaran luas di tempat hiburan malam (THM) maupun lokasi lainnya. Namun, ia memastikan BNNP Kalteng telah memetakan titik-titik rawan tersebut.
“Semua tempat kami selidiki tidak ada yang terlewatkan, tidak hanya THM, sekarang itu tempat kos-kosan, apartemen, kemudian perusahaan-perusahaan semuanya sudah kita pantau dan monitor jadi tidak ada tempat yang tidak kita monitor,” tegasnya.
BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai. Masyarakat diharapkan tetap konsisten memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Syauqi)












