SAMPIT – Keluarga korban pembunuhan tragis di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih diliputi kecemasan. Mereka kini menanti putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jason yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis 12 Maret 2026.
Korban, RTS (19), yang tewas dalam peristiwa tersebut diketahui sedang mengandung. Hal ini membuat duka keluarga semakin mendalam karena dua nyawa melayang dalam tragedi itu.
Keluarga korban melalui Iper Sahidar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
“Kami sekeluarga berharap hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan jaksa. Anak kami tidak hanya dibunuh, tetapi ia sedang mengandung. Dua nyawa melayang karena perbuatan keji terdakwa,” ujar Iper dengan suara bergetar.
Iper juga menyoroti ketenangan terdakwa selama persidangan. Ia berharap hakim tidak terpengaruh oleh hal-hal di luar fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Keadilan itu tidak bisa ditawar. Anak kami adalah korban keganasan. Ia tidak berdaya, apalagi dalam keadaan mengandung,” imbuhnya dengan nada lirih namun penuh penekanan.
Menurutnya sidang vonis yang akan digelar hari ini menjadi puncak penantian panjang keluarga yang selama berbulan-bulan hidup dalam duka dan trauma.
Diberitakan sebelumnya, JPU, Fransiskus Leonardo R Sihole menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP lama dan pasal 459 tentang pembunuhan berencana yang mengatur pidana mati, seumur hidup bagi terdakwa.
“Dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujarnya.
(UTOMO)












