SAMPIT – Balai Perhutanan Sosial wilayah Banjarbaru membeberkan data resmi terkait status dan legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Seksi Wilayah II, Benny Tomasila, menjelaskan bahwa berdasarkan data Balai, Gapoktanhut Bagendang Raya memiliki sebanyak 282 kepala keluarga (KK) yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tertanggal 16 Desember 2016.
“Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2051,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam data kepengurusan yang ada, nama Dadang masih tercatat sebagai bagian dari anggota Gapoktan. Sementara itu, pada awal pembentukan, kelompok tersebut dipimpin oleh Aini sebelum kemudian terjadi perubahan kepengurusan.
Perubahan itu dilakukan melalui rapat anggota pada 14 November 2021, yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021.
“Dalam SK tersebut, Dadang ditetapkan sebagai ketua, didampingi Iswanur sebagai sekretaris dan H. Aliansyah sebagai bendahara,” jelasnya.
Benny juga menegaskan, dalam ketentuan perhutanan sosial, pihak atau kelompok yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak dibenarkan melakukan aktivitas pengelolaan ataupun panen di dalam areal tersebut.
Menurutnya, jika hal itu tetap dilakukan, maka dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari pelanggaran administrasi hingga potensi pelanggaran hukum.
“Secara administrasi bisa dilaporkan ke dinas kehutanan dan berpotensi memicu evaluasi terhadap izin kelompok. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik internal maupun konflik tenurial,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa jika terdapat unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Intinya, pihak di luar kelompok tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Benny menekankan pentingnya aturan internal dalam kelompok yang dituangkan dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka 10 tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta aturan kelembagaan dalam AD/ART.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan izin perhutanan sosial disosialisasikan kepada pihak luar guna mencegah terjadinya penyerobotan atau konflik di lapangan.
Terkait peluang kerja sama, Benny memastikan bahwa Gapoktanhut diperbolehkan bermitra dengan pihak lain guna mengoptimalkan pengelolaan dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Kerja sama itu diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perhutanan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mitra yang dapat diajak bekerja sama antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, perguruan tinggi, koperasi, BUMDes, lembaga swadaya masyarakat hingga perorangan.
Namun demikian, calon mitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki legalitas usaha, kompetensi teknis, pasar yang jelas, komitmen jangka panjang, serta kesiapan dalam transfer pengetahuan dan pembiayaan.
“Selain itu, kerja sama juga harus mendapat persetujuan anggota kelompok dan dituangkan dalam perjanjian resmi yang memuat tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu kerja sama,” jelasnya.
Benny menegaskan bahwa pengelolaan perhutanan sosial harus tetap mengedepankan prinsip keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan ekologi agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (Nardi)












