Terdakwa Pembunuhan di Rantau Sawang Akui Perbuatan di Sidang Perdana

UTOMO/BERITA SAMPIT - Terdakwa kasus pembunuhan, Kina Afanza saat meninggalkan ruang sidang.

SAMPIT – Sidang perdana kasus pembunuhan yang mengguncang Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten (Kotim), menghadirkan pengakuan dari terdakwa. Kina Afanza (31) secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 1 Januari 2026.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Herdian Eka Putravianto itu berlangsung serius saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikrima, membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut telah melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain,” ujarnya.

tragis yang diketahui terjadi di Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim, pada Jumat 5 September 2025 lalu itu merenggut nyawa seorang bernama Hendri akibat mendapat tebasan dari terdakwa menggunakan senjata tajam jenis mandau.

“Terdakwa langsung menebaskan mandau ke arah kepala Hendri, mengenai pipi kanan hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Tebasan kedua mengenai leher belakang dan bagian ujung mandau mengenai bahu kiri korban, mengakibatkan luka robek dan darah keluar sangat banyak,” ungkapnya dalam dakwaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Tumbang Sangai, ditemukan luka robek pada kepala sepanjang 23 sentimeter yang menembus tulang tengkorak dan merusak organ mata kanan, serta luka pada leher belakang sepanjang 17 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter yang hampir memutus tulang leher.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada 22 Desember 2025 di Polres , Kina memperagakan adegan-adegan yang membenarkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, Kina Afansa didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.

Diakhir sidang, majelis hakim yang telah mendengar dakwaan dari JPU memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa 7 April 2026 mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.

(Utomo)

baca juga ...  Youth Camp Wadah Tumbuhkan Toleransi dan Semangat Huma Betang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!