SAMPIT – Polemik pupuk bersubsidi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian memantik keresahan petani. Persoalan yang berlarut mulai dari keterlambatan distribusi, kios tanpa gudang, hingga dugaan penyelewengan, kini diperparah dengan praktik tebus pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi yang dinilai semakin memberatkan. Ia menyebut kios penyalur pupuk hingga kini belum memiliki gudang penyimpanan yang layak, sementara harga tebus yang dibebankan kepada petani justru melampaui ketentuan.
“Susahnya kios tidak memiliki gudang, harga tebus juga duatas HET,” ujarnya.
Tak sampai disitu, menurutnya yang lebih memprihatinkan, praktik “pupuk tebusan” masih terjadi. Petani mengaku diminta membayar uang muka terlebih dahulu kepada pemilik kios baru bisa mendapatkan pupuk. Padahal, sesuai aturan, penyaluran pupuk subsidi tidak boleh ada pungutan di awal. Petani baru bisa membayar setelah pupuk benar-benar tersedia di kios.
“Distribusi pertama yang didatangkan pupuknya baru bayar, selanjutnya petani diminta bayar terlebih dahulu,” keluhnya.
Diakhir ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah memesan pupuk dan menyetor uang hingga puluhan juta tetapi hingga berita ini diturunkan pupuk tersebut masih belum sampai.
“Sudah lama pesan, tapi sampai sekarang belum datang pupuknya,” pungkasnya.
(Utomo)












