PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) seiring penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang mulai berlaku Jumat, 10 April 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif melakukan pemantauan terhadap ASN di bawahnya agar kinerja tetap optimal.
“Setiap pejabat struktural dalam hal ini eselon II juga melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh ASN di bawahnya,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, skema kerja yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
Meski demikian, pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan lancar.
“Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas, supaya kalaupun ada pertemuan bisa dilakukan secara daring,” katanya.
Linae menegaskan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja ASN. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai kesempatan untuk memperpanjang waktu libur.
“Kinerja ASN harus tetap bagus. Jangan sampai WFH ini menjadi semacam ‘long weekend'. Walaupun dilaksanakan setiap Jumat, pekerjaan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Terkait kedisiplinan, pemerintah daerah akan tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik akan dikenakan sanksi secara bertahap.
“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu akan ada teguran sesuai aturan,” jelas Linae.
Dalam pelaksanaannya, absensi ASN selama WFH dilakukan secara daring melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Absensi secara online, kita sudah memiliki aplikasi khusus dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga produktivitas ASN, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan listrik dan operasional perkantoran.
“Kita berharap dengan berlakunya WFH, kinerja ASN tidak akan turun, namun justru berdampak baik untuk efisiensi anggaran,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
(Sya'ban)












