SAMPIT – Pemilik kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Munawati, akhirnya angkat bicara terkait mekanisme penyaluran pupuk yang dijalankannya. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya, Munawati menyebutkan harga pupuk yang dijual di kiosnya, yakni Rp 90.000 untuk pupuk Urea dan Rp 92.000 untuk pupuk NPK. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua metode penyaluran pupuk dari distributor ke pihak penyalur (PPTS), dan dirinya menggunakan mekanisme melalui ketua kelompok tani.
“Ketua kelompok menampilkan surat kuasa yang dikuasakan dari kelompok untuk mengambil ke PPTS,” ujar Munwati, Kamis 9 April 2026.
Ia merinci bahwa tugas PPTS hanya sampai pupuk tiba di kios dan seluruh administrasi selesai. Setelah itu, pupuk diserahkan kepada ketua kelompok untuk dibagikan kepada petani yang berhak.
“Jadi yang memberikan kepada petani itu adalah ketua kelompok. Tugas PPTS selesai sampai di situ,” tegasnya.
Munwati juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan pupuk subsidi. Namun, ia menegaskan bahwa praktik menyimpang bukan berasal dari pihak PPTS.
“Kalau ada penyelewengan, itu tidak dari PPTS, tetapi dari ketua kelompok saat membagikan kepada kelompoknya. Seharusnya pembagian hanya kepada petani yang terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Kalau mengajukan nama yang tidak ada di E-RDKK, sistem tidak bisa menerima,” jelasnya.
Dengan tegas Munwati menyatakan bahwa mekanisme surat kuasa yang ia terapkan merupakan ajuan pemerintah, bukan kehendaknya sendiri. Ia pun membantah adanya keterlibatan dirinya dalam praktik penyelewengan yang terjadi di luar ranah tugasnya sebagai PPTS.
(Utomo)












