Pemko Terapkan WFH Setiap Jumat, Fokus Efisiensi dan Kinerja

IST/BERITASAMPIT - Wakil Wali Kota , Achmad Zaini.

– Pemerintah Kota akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dan peningkatan efektivitas kerja.

Wakil Wali Kota , Achmad Zaini, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada hasil rapat pengendalian inflasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Dalam rapat tersebut salah satunya dibahas terkait efektivitas kerja ASN, termasuk imbauan agar dalam lima hari kerja terdapat satu hari yang dapat dilaksanakan secara WFH,” ucapnya Rabu 8 April 2026.

Pemerintah Kota telah menerima surat edaran terkait kebijakan tersebut dan saat ini tengah menyiapkan aturan turunan untuk pelaksanaannya di daerah.

“Kita sudah mendapat arahan dari Wali Kota, dan rencananya mulai Jumat ini akan diterapkan WFH untuk ASN,” tambahnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Untuk pegawai yang bertugas di fasilitas serta pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tetap diwajibkan bekerja di kantor.

“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pejabat struktural seperti kepala dinas tetap aktif bekerja di kantor,” lanjutnya.

Penerapan WFH bukan berarti hari libur, melainkan tetap hari kerja dengan target kinerja yang harus dicapai.

“Yang terpenting adalah output atau hasil kerja tetap tercapai. WFH bukan libur, tetapi bekerja dari tempat lain seperti rumah,” tuturnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengurangi produktivitas ASN.

“Dengan sistem kerja yang semakin digital, diharapkan kinerja tetap optimal meskipun tidak seluruhnya dilakukan di kantor,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Total 15 Jam Diperiksa, Ketua KPU Kalteng Jalani Pemeriksaan Maraton di Kejati
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!