Realisasi Plasma 20 Persen Belum Maksimal, DPRD Kotim Tegaskan Aturan Harus Diperketat 

NARDI/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten (Kotim), Muhammad Abadi, menegaskan bahwa penerapan kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi perusahaan perkebunan harus diperketat, terutama saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menyampaikan, momentum pengajuan perpanjangan HGU seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar persyaratan administratif di atas kertas.

“Kalau HGU sudah berakhir dan dilakukan pembaruan, kita berharap skema 20 persen itu tidak hanya formalitas, tetapi langsung dipotong dan dipisahkan secara nyata di lapangan,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Menurutnya, proses pemisahan lahan plasma tersebut harus diawasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat, kanwil, hingga kantor pertanahan setempat, agar tidak hanya berhenti pada dokumen.

Ia mengingatkan, jika tidak ada pengawasan ketat, maka kewajiban plasma hanya akan menjadi syarat administratif tanpa realisasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat di sekitar perkebunan.

“Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan jadi persyaratan di atas meja saja, tapi tidak ada implementasi di lapangan,” tegasnya.

Politisi PKB dapil 5 Kotim ini juga menilai, persoalan plasma menjadi isu dominan di daerah dan berpotensi menimbulkan dampak sosial jika tidak ditangani serius oleh pemerintah pusat.

Ia menyoroti aturan dari Dirjen Perkebunan yang menyebut perusahaan dengan izin sebelum 2007 tidak wajib menyediakan plasma 20 persen, melainkan cukup menjalankan program ekonomi produktif.

Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, skema ekonomi produktif dinilai tidak efektif dan cenderung gagal berkembang di kawasan perkebunan.

“Kalau mengandalkan ekonomi produktif seperti ternak atau usaha lain, itu sangat sulit berkembang. Ini justru berpotensi menimbulkan konflik sosial,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah bersama provinsi untuk mengusulkan peninjauan ulang aturan tersebut ke Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan.

baca juga ...  DPRD Sebut Pemkab Tidak Transparan Soal Dana CSR

Sebagai alternatif, DPRD Kotim menginginkan skema plasma tetap dalam bentuk lahan perkebunan, atau jika tidak memungkinkan, dapat dikonversi dalam bentuk nilai uang yang jelas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa meski perusahaan pasca-2007 diwajibkan menyediakan 20 persen plasma, implementasinya masih jauh dari harapan.

“Faktanya, Didominasi perusahaan belum melaksanakan secara maksimal. Kalau pun ada, mungkin hanya sekitar 10 sampai 15 persen yang benar-benar terealisasi,” tegasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!