PALANGKA RAYA – Kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut menjadi momentum untuk membuka akses legal bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini masih beroperasi tanpa kepastian hukum.
Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, menegaskan sudah waktunya aktivitas pertambangan rakyat di Kalteng diarahkan ke jalur resmi agar para penambang memperoleh perlindungan hukum, kepastian usaha, dan pembinaan yang berkelanjutan.
“Tujuan utama kami di Kalteng adalah menyatukan para penambang rakyat, khususnya yang selama ini belum mendapatkan akses legal, agar mereka bisa bekerja dengan aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Ini langkah awal untuk memperjuangkan hak mereka secara konstitusional,” ujar Jaya dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
DPW APRI Kalteng resmi dibentuk setelah diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat APRI Nomor 6200/SK-DPW/260409 tertanggal 9 April 2026. Restrukturisasi kepengurusan dilakukan karena struktur sebelumnya yang dibentuk pada 2024 hanya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara sehingga dinilai belum berjalan maksimal.
Menurut Jaya, Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah dengan potensi tambang rakyat terbesar di Indonesia. Namun, hingga kini banyak penambang masih bekerja dalam kondisi ilegal dan tidak memiliki akses terhadap legalitas.
“Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah yang memiliki potensi tambang rakyat yang sangat besar, namun banyak penambang masih bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. DPW APRI Kalteng hadir untuk menjadi jembatan menuju legalitas dan pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengatakan, tahap awal kepengurusan baru akan difokuskan pada pembentukan Dewan Pimpinan Cabang di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng, pembentukan Responsible Mining Community, serta mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan arahan langsung dari Ketua Umum APRI, Gatot Sugiharto, agar DPW APRI Kalteng segera memperkuat organisasi sekaligus mengedukasi para penambang ilegal.
“Tahap awal kami fokus pada pembentukan DPC se-Kalteng, pembentukan Responsible Mining Community, koordinasi dengan pemerintah daerah agar WPR segera ditetapkan, serta edukasi penambang ilegal menuju tambang legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Jaya menuturkan, DPW APRI Kalteng akan turun langsung ke lapangan untuk menjangkau para penambang ilegal dan mengajak mereka bergabung ke dalam wadah resmi.
Melalui sosialisasi tersebut, para penambang akan diberi pemahaman mengenai pentingnya legalitas, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
“DPW APRI Kalteng akan melakukan sosialisasi langsung ke lapangan, menjangkau para penambang ilegal untuk mengajak mereka bergabung dalam wadah resmi APRI. Kami akan edukasi mereka mengenai pentingnya tambang yang legal, aman, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Menurut Jaya, sektor pertambangan rakyat selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di Kalteng. Karena itu, legalitas dinilai penting agar aktivitas tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan hukum, melainkan menjadi kekuatan ekonomi yang sah.
“Dalam konteks Kalimantan Tengah, kami ingin agar potensi ini tidak lagi menjadi masalah hukum, melainkan menjadi sumber ekonomi yang sah dan berkontribusi bagi daerah dan negara,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dikelola secara legal, pertambangan rakyat akan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
“Kami berharap, melalui pendekatan yang inklusif dan edukatif, semakin banyak penambang ilegal yang sadar dan bersedia bergabung untuk membangun tambang rakyat yang legal dan bertanggung jawab,” pungkas Jaya S. Monong.
(Sya'ban)












