SAMPIT – Dugaan pungutan liar (pungli) untuk pembangunan pagar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kuala Kuayan menjadi viral di media sosial. Persoalan itu mencuat setelah akun Facebook bernama Anjas Sepriyansyah mengunggah keluhan dalam grup Informasi Warga Kuala Kuayan (IWAK), diakses pada Minggu 19 Juli 2026.
Dalam unggahannya, pemilik akun mempertanyakan kebijakan pembiayaan pembangunan pagar yang disebut dibebankan kepada orang tua murid. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa ijazah siswa ditahan karena belum melunasi pembayaran tersebut.
Ia juga memperlihatkan foto catatan tagihan pagar dengan nominal uang dan ada lima nama yang menunggak dengan tagihan bervariasi antara empat bulan sebesar Rp200 ribu hingga satu tahun sebesar Rp600 ribu.
“Untuk pak lurah dan pak camat kuala kuayan,apakah property sekolah atau pembangunan sekolah terutama pagar,apakah pembiayaan nya di beban ke orang tua murid sedangkan ading ulun sudah lulus. tapi ijasah di tahan mun kd membayar pembiayaan meolah pagar,” tulis akun tersebut.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa pembangunan fisik sekolah, seperti pagar, dibebankan kepada wali murid. Menurutnya, pembangunan infrastruktur sekolah semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ia juga mengutip ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyebut komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan melakukan pungutan.
Adanya aturan yang melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2).
Unggahan itu langsung mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sebagian mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, sementara beberapa lainnya menyebut praktik serupa sudah menjadi rahasia umum.
Salah seorang warganet, Amelia Kuayan, berkomentar, “Emng nya sekolah SD itu bnyk mkn duit orang tuha ya karena bantuan y habis gsn dam kantong saja.”
Sementara akun Otob Erlini menilai perlu ada klarifikasi dari pihak sekolah dengan mendatangi langsung kepala sekolah untuk meminta penjelasan. Adapun akun Rahman menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan melalui saluran pengaduan Kemendikbud. (Nardi)












