SUKAMARA – Masduki meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara agar tidak memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk hal-hal yang justru menimbulkan pemborosan.
Menurut Masduki, kebijakan WFH yang mulai diterapkan pada 10 April 2026 harus dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
Ia menegaskan WFH bukan berarti ASN bebas melakukan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan, apalagi jika kegiatan tersebut justru mengakibatkan pemborosan energi maupun biaya.
“Harapan kami ASN bisa disiplin sesuai aturan dalam surat edaran terkait WFH dan tidak digunakan untuk hal-hal yang justru menimbulkan pemborosan, karena saat ini kita sedang melakukan efisiensi,” ujar Masduki, Jumat 10 April 2026.
Masduki menambahkan ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib fokus menjalankan tugas kedinasan dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Sukamara telah mengatur pelaksanaan WFH melalui surat edaran. Dalam aturan tersebut dijelaskan ASN diperbolehkan bekerja dari rumah apabila tugas yang dijalankan tidak memerlukan ruang kerja khusus, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, serta tidak membutuhkan supervisi atasan secara
terus-menerus.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib tetap berada di tempat tinggal yang telah didaftarkan dengan waktu tempuh maksimal satu jam menuju kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya.
Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara penuh dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan ini berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator eselon III, camat, lurah, kepala desa, serta unit pelayanan seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya.
Masduki menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun ada kebijakan WFH, sehingga unit pelayanan publik wajib tetap melaksanakan tugas 100 persen dari kantor. (enn)












