SAMPIT – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam pakai kembali terjadi di Sampit. Seorang pria berinisial NH (39) harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur motor milik rekannya sendiri dan menghilang selama hampir sebulan.
Kasus ini bermula pada Senin 9 April 2026 pagi di Jalan Tidar Gang Papuyu, Kecamatan Baamang. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan alasan hendak mencetak kartu plasma dan mengurus keperluan lainnya.
Namun, janji tinggal janji. Hingga sore bahkan malam hari, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun sia-sia, karena nomor pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tak diketahui.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Baamang pada 6 April 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Unit Reskrim Polsek Baamang.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Kamis 10 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Berbekal informasi masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang sudah dikenal.
(Jimmy)












