Linae: WFH Harus Efektif dan Efisien, Bukan Santai

IST/BERITASAMPIT - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi , Linae Victoria Aden, berfoto bersama jajaran saat meninjau Kantor Satpol PP, Jumat, 10 April 2026, dalam rangka memastikan kedisiplinan ASN pada penerapan kebijakan WFH.

Pemerintah Provinsi (Kalteng) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mendorong efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda yang efektif dan berintegritas, terutama di tengah penerapan pola kerja baru tersebut.

Hal itu disampaikannya saat meninjau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan WFH, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Linae, kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga menyangkut komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian bersama. Kehadiran tepat waktu dan komitmen dalam menjalankan tugas merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja ASN. Sebaliknya, pola kerja tersebut harus mampu mendorong produktivitas yang lebih optimal.

“WFH ini bukan sekadar fleksibilitas, tetapi bagaimana kita memastikan pekerjaan tetap berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Linae juga menyoroti pentingnya efisiensi di lingkungan perkantoran, khususnya dalam penggunaan energi sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran daerah.

“Kita ingin pola kerja yang tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja harus diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan listrik,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan peran strategis ASN dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

“ASN harus aktif menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Linae mendorong seluruh kepala OPD memperkuat pengawasan internal terhadap disiplin pegawai, termasuk pengawasan kehadiran dan capaian kinerja selama penerapan WFH.

Ia juga meminta agar pengaturan ruang kerja di kantor dioptimalkan serta pemanfaatan teknologi informasi ditingkatkan guna mendukung kelancaran koordinasi dan pelayanan publik.

Kebijakan WFH di lingkungan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme Work From Office (WFO) dan WFH.

Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan di daerah.

Adapun skema kerja yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dinas Pariwisata Kalteng Apresiasi Rencana Ekspedisi Bukit Baka Bukit Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!