DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Soroti Perencanaan Infrastruktur

AHMAD/BERITASAMPIT - Penyampaian laporan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 yang dibacakan oleh Bambang Yantoko, Kamis 16 April 2026.

KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menyampaikan hasil rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat resmi yang digelar pada Kamis 16 April 2026.

Penyampaian laporan tersebut dibacakan oleh Bambang Yantoko, yang mewakili DPRD , dengan menguraikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.

Dalam pengantarnya, DPRD menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD menilai, secara umum penyampaian LKPJ Tahun 2025 masih berada dalam koridor waktu yang telah ditentukan.

Secara sistematika, laporan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan formal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Namun demikian, dari sisi substansi, DPRD menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam penyajian gambaran umum yang dinilai belum cukup rinci dan mudah dipahami.

DPRD juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara dan eksekutif, bahwa tolok ukur utama dalam menilai LKPJ adalah kesesuaian dengan visi dan misi daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2025–2030, serta capaian target pembangunan yang direncanakan.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan yang dilaksanakan pada 13 hingga 14 April 2026, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi, khususnya pada bidang infrastruktur dan pekerjaan umum.

Salah satu sorotan utama adalah pembangunan Gedung Serbaguna di Kuala Pembuang. DPRD mencatat bahwa proyek tersebut awalnya tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Tahun 2025, namun kemudian dimasukkan setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang refocusing anggaran. Akibatnya, kegiatan tersebut tidak melalui pembahasan bersama DPRD.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp7 miliar dan nilai kontrak Rp6,9 miliar itu juga mengalami perubahan spesifikasi melalui addendum tanpa mengubah nilai kontrak. Perubahan tersebut di antaranya menghapus struktur atap dan mengalihkan anggaran untuk penguatan pondasi, menyusul kondisi tanah yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.

DPRD menilai adanya dua kali addendum menunjukkan perencanaan yang kurang matang sejak awal. Selain itu, terjadi perubahan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan site plan semula, dari posisi di belakang Islamic Center menjadi di bagian depan sisi kanan kawasan tersebut.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti sejumlah kendala lain, seperti status kawasan pembangunan yang belum jelas serta belum tersedianya dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.

Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, agar ke depan lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(ASY)

baca juga ...  Ketua DPRD Apresiasi Pemprov Kalteng Raih WTP ke-11: Hasil Kerja Optimal Gubernur dan Jajarannya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!