SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yolanda Lonita Fenisia, turut memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi mengenai grup media sosial menyimpang, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai pendidikan.
Ia menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut bersama Satgas PPKSP Kabupaten Kotim.
“Informasi yang beredar mengenai adanya grup di media sosial yang diduga memuat konten tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan dan perkembangan peserta didik, akan segera kami tindaklanjuti bersama Satgas PPKSP Kabupaten Kotim,” ujarnya Jumat 17 April 2026.
Yolanda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman, baik di dunia nyata maupun digital.
“Kami mengimbau dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman. Partisipasi serta kolaborasi aktif masyarakat, sekolah, dan orang tua menjadi kunci dalam pengawasan aktivitas peserta didik di media sosial,” katanya.
Menurutnya, Satgas PPKSP menekankan bahwa upaya utama yang harus dilakukan adalah pencegahan terhadap berbagai potensi risiko yang bisa terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di ruang digital.
“Fokus utama kita adalah pencegahan segala bentuk kekerasan, perundungan, eksploitasi, serta perilaku berisiko lainnya di lingkungan pendidikan, termasuk yang terjadi di ruang digital,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, sekaligus memperkuat pembinaan karakter di lingkungan pendidikan.
“Sekolah diminta untuk memperketat pengawasan, memperkuat pembinaan karakter, serta mengoptimalkan peran kelas orang tua dan penerapan regulasi budaya aman sekolah,” jelasnya.
Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman.
“Kami berharap orang tua atau wali lebih aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, serta membangun komunikasi terbuka agar anak tidak terpapar konten berisiko,” ungkapnya.
Yolanda juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan aktivitas yang meresahkan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau Satgas PPKSP agar dapat ditindaklanjuti secara edukatif.
“Jika ditemukan aktivitas yang meresahkan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak sekolah atau Satgas PPKSP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Nardi)












