PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan kelima tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Salah satunya merupakan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026.
“Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” lanjutnya.
Jimmy menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Menurutnya, kelima tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan dugaan kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Jimmy menambahkan, nilai kerugian keuangan negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
(Sya'ban)












