DLH Kotim Lakukan Pembenahan TPA, Dorong Pengurangan Sampah dari Sumbernya

NARDI/BERITASAMPIT - Pengelolaan sampah di TPA Jenderal Sudirman Km14 dengan sanitary landfill.

SAMPIT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Timur (Kotim), Marjuki, memaparkan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya dalam membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga sanksi dari pemerintah pusat berhasil dicabut.

Marjuki menjelaskan, pada 2025 Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap TPA di seluruh Indonesia. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 250 TPA dinyatakan bermasalah, kemudian pada 2026 bertambah 173 TPA yang dinilai masih menerapkan sistem pembuangan terbuka.

“Di ada beberapa daerah yang terkena, salah satunya Kotim. Sejak 23 April 2025, kami diminta tidak lagi melakukan pembuangan terbuka dan segera melakukan pembenahan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, DLH bersama pemerintah daerah langsung menggelar rapat koordinasi dan bergerak cepat melakukan penataan. Tahap awal dimulai dengan pemetaan area TPA, pengaturan akses jalan, hingga penyesuaian sistem pengelolaan.

“Dalam waktu satu minggu kita sudah mulai aktif mendesain ulang. Kita atur jalannya, lakukan pergeseran area, dan setiap tiga hari dilakukan penutupan sampah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pemerintah diberikan waktu 180 hari untuk melakukan perbaikan. Selama proses tersebut, DLH secara rutin melaporkan perkembangan ke kementerian melalui sistem pelaporan khusus, termasuk memanfaatkan teknologi drone untuk menunjukkan progres secara detail.

“Evaluasi dilakukan berkali-kali, bahkan tim penegakan lingkungan hidup datang langsung ke lokasi. Terakhir penilaian dilakukan secara zoom dengan deputi, dan kita berhasil melampaui nilai 97 persen dari berbagai komponen yang dinilai,” ungkapnya.

Menurut Marjuki, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan alat dari Dinas PU Kotim serta pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

baca juga ...  Praktisi Hukum Warning ASN Kotim: Jangan Ulangi Kesalahan Eks Sekda Fajrurrahman

Selain pembenahan di TPA, DLH juga mendorong pengurangan sampah dari sumbernya. Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, mulai dari organik, non-organik hingga limbah berbahaya.

“Kalau ini berjalan, sampah yang dibuang ke depo akan jauh berkurang. Dulu dua kecamatan bisa menghasilkan sekitar 98,5 ton per hari, sekarang turun menjadi sekitar 77 ton dan terus kita tekan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengangkutan sampah kini lebih terkendali, dari sebelumnya puluhan rit per hari menjadi sekitar 18 hingga 22 rit, bahkan bisa turun hingga 14 rit.

Terkait sanksi, Marjuki memastikan bahwa pencabutan resmi dilakukan pada 12 Februari 2026 setelah melalui serangkaian evaluasi . Saat ini, status Kotim telah meningkat dari kategori bermasalah menjadi daerah dengan pengelolaan yang baik, meski tetap dalam pengawasan.

“Kita sudah tidak lagi masuk kategori kota kotor, tetapi menjadi kota bersih. Namun tetap harus dijaga karena pengawasan masih berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem yang diterapkan saat ini adalah sanitary landfill, di mana sampah ditutup maksimal dalam waktu tujuh hari atau bahkan lebih cepat, sehingga tidak lagi terbuka.

Di sisi lain, Marjuki juga menyoroti keterbatasan anggaran pengelolaan sampah yang masih jauh dari ideal. Saat ini alokasi anggaran baru sekitar 0,1 persen dari APBD atau sekitar Rp4,3 miliar, padahal secara dianjurkan minimal 3 persen.

Selain itu, DLH juga tengah mendorong peningkatan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pengelolaan, termasuk laboratorium lingkungan, dapat lebih optimal.

“Kita punya potensi besar, bahkan bisa menghasilkan Rp3,5 sampai Rp4 miliar per tahun. Tapi karena belum BLUD, pengelolaannya belum maksimal,” ujarnya.

Marjuki berharap ke depan pengelolaan sampah dan layanan lingkungan di Kotim dapat terus berkembang secara berkelanjutan, dengan dukungan anggaran, sarana prasarana, serta kesadaran masyarakat yang lebih tinggi.

baca juga ...  Jangan Ada Lakukan Aktivitas! Kelompok Tani Pasir Putih Ajak Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penggarapan Lahan

“Urusan sampah ini tanggung jawab bersama. Kalau tidak berkelanjutan, masalah yang sama akan terulang,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!