SAMPIT – Sidang dakwaan perkara kecelakaan maut yang menewaskan seorang anak, Arif Rahman Hakim, dengan terdakwa Rico Miliyanto berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 28 April 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ikrima membacakan dakwaannya bahwa terdakwa pada 17 Januari 2026 lalu pukul 09.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 27, Desa Sungai Paring, Kotim, mengemudikan Toyota Agya merah nopol F 1102 YI dalam kondisi kelelahan sambil bermain HP, sehingga hilang kendali dan menabrak korban.
“Dengan kelalaiannya, terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mengerem, hingga menabrak korban hingga tewas,” tegas JPU.
Fakta lebih berat terungkap dalam persidangan yang mana terdakwa juga terbukti berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu saat mengemudi.
Berdasarkan visum Puskesmas Cempaka Mulia, korban mengalami luka terbuka di dahi kanan, telinga kanan keluar darah, leher kanan bengkak, serta luka lecet di anggota gerak. Penyebab kematian, luka berat pada kepala dan leher. Surat keterangan kematian menyatakan korban tiba di puskesmas sudah meninggal pada pukul 10.10 WIB.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal).
Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua mempertanyakan isi dakwaan yang dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa. Sidang ditunda pekan depan untuk agenda pembuktian dari JPU.
(Utomo)












