SAMPIT – Setelah menjadi sorotan publik, perempuan berinisial NG aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), angkat bicara terkait laporan dugaan sumpah palsu yang dilayangkan ke Polda Kalimantan Tengah.
NG mengaku tidak memahami bagian mana dari keterangannya dalam persidangan yang dianggap sebagai sumpah palsu oleh pihak pelapor.
Ia membantah telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Menurutnya, seluruh yang disampaikan sudah sesuai dengan tugas dan kapasitasnya sebagai bagian dari Inspektorat.
“Saya tidak mengerti yang dikatakan ‘palsu' itu seperti apa. Yang dipalsukan itu apa,” tegasnya, Rabu 29 April 2026.
NG juga menjelaskan bahwa setiap proses audit di Inspektorat dilakukan berdasarkan mekanisme dan standar yang berlaku, termasuk melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kalau audit, di sini sudah ada standarnya. Menggunakan APIP, semua sudah sesuai. Evaluasi internal itu selalu ada, bukan hanya karena ada kasus ini saja,” jelasnya.
Terkait laporan yang kini telah masuk tahap laporan polisi (LP), NG menyebut hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, namun ia siap mengikuti proses yang berjalan.
Ia pun mengimbau agar publik dan media tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh situasi.
“Kita ikuti saja prosesnya saat ini sedang berjalan, karena saya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlianor melalui kuasa hukumnya dari LBH Intan melaporkan NG atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. Laporan tersebut telah naik ke tahap laporan polisi di Polda Kalimantan Tengah sejak 1 April 2026.
Salah satu kuasa hukum Nunung AS menyampaikan bahwa dampak dari dugaan keterangan sumpah palsu tersebut telah dirasakan langsung oleh kliennya beserta keluarga.
“Akibat permasalahan ini, nama baik klien kami tercoreng. Bahkan, keluarga yang sebelumnya dihormati kini menjadi dipertanyakan di lingkungan sosial,” ungkapnya.
Diketahui, perkara dugaan tipikor yang sempat menyeret nama Fadliannoor berkaitan dengan pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Namun dalam perkembangan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Fadliannoor dan rekanan proyek, Isti Suilah, telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Kamis 18 Juli 2024 malam.
Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. (Nardi)












