SAMPIT – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim Muhammad Hafiz menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah sekaligus amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Menurutnya, penyerahan PSU merupakan proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
“Setelah proses penyerahan dilakukan, maka pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui pendanaan APBD,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Hafiz menilai, raperda yang telah dibahas bersama antara Bapemperda dan pihak eksekutif ini penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Fraksi PDIP menyatakan sangat mendukung dan menyetujui Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain menyatakan dukungan, Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah daerah. Salah satunya terkait pelaksanaan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengamanatkan bupati segera membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU perumahan dan permukiman.
“Pembentukan tim verifikasi ini penting agar proses penyerahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya penyesuaian terhadap Pasal 14 dalam aturan yang sama, yang mengatur bahwa pemerintah daerah hanya dapat menerima penyerahan PSU yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis dan administrasi.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan di kemudian hari, khususnya terkait kondisi aset yang diserahkan oleh pengembang.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan sepakat menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nardi)












