PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menganjurkan para pekerja untuk membaca dan memahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan masih banyak pekerja yang tidak mencermati isi perjanjian kerja sehingga tidak memahami hak dan kewajibannya.
“Nah ini kadang-kadang kelemahan beberapa pekerja, dia ini tidak membaca kontrak kerja yang disodorkan sehingga dia tidak tahu hak dan kewajibannya seperti apa,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan pentingnya memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh agar pekerja mengetahui hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.
“Makanya kami menganjurkan kepada siapapun para pekerja, ketika disodorkan kontrak kerja dibaca sehingga dia tahu hak-haknya apa, kewajibannya apa,” katanya.
Menurut Farid, pemahaman terhadap kontrak kerja menjadi kunci agar pekerja tidak salah persepsi ketika menghadapi sanksi dari perusahaan, termasuk hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Karena kalau dia hanya tahu haknya tapi tidak tahu kewajibannya, maka ketika perusahaan kemudian menegur sampai PHK, dia tidak akan memahami itu karena dia tidak membaca kontrak kerja yang dia pahami,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut kasus PHK maupun laporan ketidaksesuaian upah di Kalteng masih terjadi, namun bersifat insidental.
“Secara rutin laporan kasus, dalam hal ini PHK di Kalteng terjadi secara insidental,” ucapnya.
Farid menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan mempertemukan pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi.
“Sesuai dengan standar, ketika terjadi laporan maka kita akan mengundang kedua belah pihak untuk kita pertemukan, kita klarifikasi, penyebabnya apa dan solusinya bagaimana,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi kedua pihak.
“Dengan begitu akan ketemu win-win solution antara pengadu dalam hal ini pekerja dengan yang diadukan yaitu perusahaan tempat semula yang bersangkutan bekerja,” tambahnya.
(Sya'ban)












