PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun laporan ketidaksesuaian upah di wilayahnya terjadi secara insidental.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan laporan ketenagakerjaan tetap ada, namun tidak bersifat masif atau berkelanjutan.
“Secara rutin laporan kasus, dalam hal ini PHK di Kalteng terjadi secara insidental,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut Farid, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan, untuk dilakukan klarifikasi.
“Sesuai dengan standar, ketika terjadi laporan maka kita akan mengundang kedua belah pihak untuk kita pertemukan, kita klarifikasi, penyebabnya apa dan solusinya bagaimana,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut bertujuan mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.
“Dengan begitu akan ketemu win-win solution antara pengadu dalam hal ini pekerja dengan yang diadukan yaitu perusahaan tempat semula yang bersangkutan bekerja,” ujarnya.
Selain itu, Farid juga mengingatkan pekerja agar lebih cermat memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
“Nah ini kadang-kadang kelemahan beberapa pekerja, dia ini tidak membaca kontrak kerja yang disodorkan sehingga dia tidak tahu hak dan kewajibannya seperti apa,” katanya.
Ia menganjurkan pekerja untuk memahami secara menyeluruh isi perjanjian kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Makanya kami menganjurkan kepada siapapun para pekerja, ketika disodorkan kontrak kerja dibaca sehingga dia tahu hak-haknya apa, kewajibannya apa,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap kontrak kerja penting agar pekerja tidak hanya mengetahui hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi.
“Karena kalau dia hanya tahu haknya tapi tidak tahu kewajibannya, maka ketika perusahaan kemudian menegur sampai PHK, dia tidak akan memahami itu karena dia tidak membaca kontrak kerja yang dia pahami,” tambahnya.
(Sya'ban)












