SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dapat mengajukan mutasi, karena status mereka terikat langsung dengan perjanjian kerja pada jabatan dan lokasi penempatan tertentu.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan aturan tersebut menjadi salah satu poin dalam kasus dugaan SK mutasi palsu yang belakangan viral.
“Secara aturan PPPK itu tidak bisa mengajukan mutasi karena terikat perjanjian kerja pada jabatan dan tempat kerja. Kalau berubah maka berubah semua,” ujar Kamaruddin, Selasa 12 Mei 2026.
Ia menerangkan sistem PPPK berbeda dengan PNS karena tidak memiliki jenjang karier seperti penyesuaian ijazah maupun perpindahan jabatan secara otomatis.
“Misalnya dari Diploma III lanjut S1, itu tidak bisa di-upgrade. Dia harus mengundurkan diri lalu melamar kembali menggunakan ijazah S1. Begitu juga kalau ingin pindah dari jabatan terampil menjadi ahli pertama, harus melamar ulang,” katanya.
Menurutnya, PPPK hanya dapat memperoleh kenaikan berupa masa gaji berkala sesuai masa kerja, sedangkan jabatan dan penempatan tetap mengikuti isi kontrak kerja sejak awal.
“Kalau PPPK penuh masa kontraknya lima tahun, sedangkan paruh waktu satu tahun. Nanti dievaluasi apakah diperpanjang atau tidak sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja,” jelasnya.
Kamaruddin mengatakan pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan agar seluruh ASN maupun PPPK tidak percaya kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan mutasi ataupun administrasi kepegawaian.
“Kami sudah mengingatkan pelayanan di BKPSDM semuanya gratis. Kalau ada yang menawarkan jasa jangan dipercaya. Kalau berhasil pun itu bukan karena jasa tadi tapi karena memang berproses sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan SK palsu tersebut, korban diketahui merupakan PPPK yang ingin pindah tugas ke Kecamatan Parenggean karena alasan keluarga dan ingin merawat orang tuanya yang sakit.
“Yang bersangkutan sebenarnya tahu PPPK tidak bisa pindah. Tetapi karena ingin merawat orang tua dan ada yang menawarkan bisa membantu, akhirnya mencoba mengurus lewat jalur itu,” ungkapnya.
Ia menyebut pengurusan korban pindah tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2025 dan korban terus menunggu kepastian hingga akhirnya menerima file SK yang diduga palsu.
“SK aslinya sebenarnya tidak ada, hanya file digital yang dikirim. Yang bersangkutan juga belum menggunakan SK itu untuk aktif bekerja di tempat tujuan karena masih menunggu fisiknya,” katanya.
Kamaruddin menambahkan BKPSDM pertama kali mengetahui keberadaan SK tersebut setelah mendapat informasi dari Wakil Bupati Kotim.
“Begitu kami melihat SK itu, langsung kami pastikan itu bukan produk BKPSDM dan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM berinisial AD, Kamaruddin mengatakan hasil pemeriksaan sementara belum menemukan bukti keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam pembuatan dokumen tersebut.
“Hasil verifikasi sementara, SK itu diperoleh dari ibu dari staf BKPSDM (AD). Orang tuanya juga sudah kami klarifikasi dan mengaku pembuatan SK itu tanpa sepengetahuan anaknya,” jelasnya.
Meski demikian, AD yang berstatus PPPK paruh waktu di BKPSDM telah mengajukan pengunduran diri usai kasus tersebut ramai diberitakan.
“Yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri mulai Mei ini dan proses pemberhentiannya sedang berjalan,” tandasnya. (Nardi)












