SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur terus menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pun membuka peluang untuk memberikan pendampingan teknis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan asistensi jika dalam penanganan perkara ditemukan kendala maupun kebutuhan evaluasi khusus.
“Sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung bahwa terkait dengan penanganan perkara Pidsus yang ada di Kejari itu menjadi tanggung jawab Kejari. Kecuali dibutuhkan asistensi kami atau nanti kami memandang perlu untuk dilakukan evaluasi, itu bisa kami lakukan,” ujar Hendri Hanafi pada Senin 11 Mei 2026 lalu.
Meskipun demikian, Hendri menegaskan bahwa secara prinsip penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) tetap menjadi tanggung jawab Kejari setempat. Namun, Kejati tidak menutup pintu bagi Kejari Kotim untuk mengajukan permohonan pendampingan kapan pun dibutuhkan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus dugaan korupsi dana hibah yang tengah disidik Kejari Kotim sejak Maret 2026. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan orang saksi terkait dugaan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Kotim apakah akan memanfaatkan peluang pendampingan dari Kejati Kalteng. Sikap Kejati yang membuka akses asistensi ini dinilai sebagai bentuk dukungan agar proses hukum berjalan optimal.
(UTOMO)












