Buronan Kasus Pembunuhan di Ditangkap di Area Pendulangan Emas

IST/BERITASAMPIT - Tersangka AD (33) kasus pembunuhan saat diamankan di Mapolres .

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (33) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fajar (37), warga asal .  Tersangka ditangkap saat bersembunyi di lokasi pendulangan emas tradisional di wilayah Kabupaten .

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolres , Senin 25 Mei 2026, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner.

Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian selama proses pengungkapan kasus.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan informasi dari masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres dalam memberikan respons cepat, menjaga rasa aman, dan menegakkan secara profesional,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026.

pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten . Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Tewah/Polres /Polda Kalteng tertanggal 3 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, kejadian diduga dipicu kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang terjadi saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, tersangka disebut menyimpan persoalan pribadi terhadap korban.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika saksi Suparto melihat korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor miliknya. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah dan menuju dapur.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka datang dalam kondisi marah sambil membawa senjata tajam. Demi menyelamatkan keluarga, saksi segera mengevakuasi istri dan anaknya keluar rumah.

baca juga ...  Adu Mulut saat Mabuk Miras Berujung Maut

Dalam situasi tersebut, saksi sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.

Usai menerima laporan masyarakat, jajaran kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kaos merah maroon, celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, dan satu balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter.

“Setelah di introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pemukula terhadap korban Fajar (37) menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya. 

Selain itu kata dia, setelah penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten . Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten .

Meski sempat tidak menemukan pelaku di rumah keluarganya, petugas terus melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di lokasi pendulangan emas tradisional di Tumbang Nusa.

Tim gabungan kemudian menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah pondok milik keluarganya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!