PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terhadap seorang wanita paruh baya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menilai penanganan ODGJ di ruang publik perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Target kita jelas, tidak boleh ada lagi korban penganiayaan oleh ODGJ di kota ini,”ucapnya, Minggu 24 Mei 2026.
Penanganan ODGJ tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi saja. Diperlukan sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga Tim Siaga 112 untuk melakukan penanganan cepat dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain perlu segera dievakuasi ke RSJ Kalawa Atei guna mendapatkan penanganan medis dan stabilisasi kondisi mental sebelum kembali ke lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan pasien gangguan jiwa. Menurutnya, putus obat menjadi salah satu penyebab utama kambuhnya perilaku agresif pada penderita.
“Keluarga harus proaktif membawa pasien berobat rutin ke fasilitas kesehatan. Deteksi dini dan kepatuhan menjalani pengobatan menjadi kunci utama pemulihan,” ungkapnya. (yud)












