PULANG PISAU – Lawfirm Scorpions melaporkan sejumlah oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Gunung Mas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan tindakan yang dinilai tidak sesuai standar operasional dalam penanganan perkara narkotika yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Kepada Berita Sampit, Kuasa Hukum terdakwa, Haruman Supono, menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan melalui layanan pengaduan Propam Polri secara daring dan dilanjutkan dengan penyampaian dokumen fisik kepada Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah. Pernyataan itu disampaikan usai menyerahkan berkas laporan di Palangka Raya, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Haruman, laporan tersebut diajukan berdasarkan pengakuan kliennya yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Kliennya mengaku mengalami tindakan kekerasan saat proses penggerebekan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat pada November 2025 di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah prosedur dalam proses penanganan perkara, termasuk mekanisme pengamanan barang bukti dan tindakan yang dilakukan petugas saat proses penangkapan. Karena itu, tim kuasa hukum meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat guna memastikan setiap tahapan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Haruman menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses peradilan yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi. Menurutnya, pengawasan internal kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
“Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang sesuai prosedur. Karena itu kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang kami laporkan,” ujar Haruman.
Lebih lanjut, ia berharap DivPropam Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Menurutnya, penegakan disiplin, kode etik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sementara itu, perkara narkotika yang menjerat kliennya diketahui masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (denny)












