PANGKALAN BUN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengharapkan agar pemerintah daerah tetap melanjutkan program UHC (Universal Health Coverage), karena adanya penghapusan ini masyarakat kurang mampu menerima dampaknya langsung.
Ketua Komisi A DPRD Kobar Muhammad Isro Wahyudin menyampaikan bahwa Komisi A telah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan BPJS dan Manajemen Rumah sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, hal ini berkaitan dengan adanya kekurangan anggaran sebesar Rp 7 miliar dalam menerapkan program UHC.
Muhammad Isro Wahyudin atau yang akrab di sapa Wahyu menjelaskan bahwa UHC merupakan sistem penjaminan yang memastikan setiap penduduk memiliki akses adil dalam menerima layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial. Dimana UHC ini diwujudkan dalam program jaminan kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS, dan pemerintah daerah yang membayar kepesertaan BPJS tersebut .
“Kami memahami dengan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga berdampak pada program yang telah di susun oleh pemerintah daerah salah satunya adalah UHC ini, untuk tahun ini Kobar tidak ada UHC, sementara Kabupaten lainnya masih mampu menjalankan program UHC tersebut, padahal Kobar masuk UHC kategori madya berarti 95 persen masyarakatnya masuk kepesertaan BPJS,” ujarnya.
Lanjutnya, dampak dari kekurangan anggaran tersebut banyak masyarakat yang tidak mampu dicoret dari kepesertaan BPJS, sehingga pada saat sakit, mereka baru mengetahui sudah tidak ditanggung lagi oleh BPJS.
“Kami harapkan ada inovasi untuk UHC ini ,kasihan masyarakat kita yang benar benar membutuhkan pengobatan, dan kami minta pemerintah daerah harus memperjuangkannya karena ini sifatnya darurat, atau masuk dalam kategori prioritas utama untuk melanjutkan UHC ini , karena pemerintah harus hadir bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan,” katanya.
Wahyu pun meminta kepada pihak rumah sakit khususnya bagian UGD, jika ada masyarakat yang tidak mampu sakit , hal yang utama adalah berikan tindakan terlebih dahulu, perkara apakah dia punya BPJS atau tidak , itu setelah adanya tindakan. Karena masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik. (man)












