Lima Saksi Beberkan Fakta di Persidangan, Terdakwa Kasus Sawit Curian Tak Mampu Membantah

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) (Kotim), menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan kasus pencurian kelapa sawit di lahan milik Gapoktan Bagendang Raya. Terdakwa, Asan dan Sahrimin dibuat tak berkutik dihadapan majelis hakim pada Selasa 9 Juni 2029.

Dalam sidang yang pimpin oleh hakim ketua, Joshua Agustha yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit itu, JPU, Leonardo R Sihole, Galang Nugrahaning Tunggal dan Ikrima Asya Wirantami mengahirkan kelima saksi bernama Sigit, Tanto, Dadang, Sahruni Aturiyadi.

Dari keterangan saksi yang bernama Sigit, diketahui kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan pada 14 Februari 2026 lalu di Jalan HM Arsyad Km 24, Sampit-Samuda saat hendak menjual tandan buah segar (TBS) yang diketahui berasal dari lahan Gapoktan Bagendang Raya.

“Terdakwa Asan membawa 90 janjang TBS di pikap yang ia pakai sementara Sahrimin membawa 70 janjang TBS yang akan dijual,” kata Sigit.

Senada dengan itu, saksi yang bernama Tanto mengungkapkan bahwa didalam pikap yang dikenakan kedua terdakwa terdapat alat panen berupa Egrek, Tojok serta satu bundel replas bekas menjual buah.

“Di pikap sahrimin didapati satu bundel replas bekas penjualan buah sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua orang terdakwa merupakan orang suruhan yang bekerja hanya untuk mengangkut buah. Sementara orang yang menyuruh para terdakwa diketahui berinisial MI, Ji, Si.

“Pengakuan terdakwa mereka hanya mengangkut buah tersebut,” bebernya.

Sementara itu, saksi bernama Dadang, yang merupakan ketua Gapoktan Bagendang raya mengungkapkan bahwa kedua orang terdakwa bukan bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SK Kementrian yang pihaknya miliki.

“Bukan anggota kelompom tani. Dalam gapoktam ada tiga kelompok yaitu, Buding Jaya, Ramban Jaya dan Hapakat Permai,” tegasnya.

baca juga ...  Warga Kota Besi Hulu Keluhkan Jalan Rusak Tak Pernah Diperbaiki 

Ia mengungkapnya bahwa pihaknya kini telah menjalin kerja sama dengan PT SSB untuk mengelola kebun sawit milik kelompok tersebut. Dan yang memiliki hak untuk melakukan pemanenan maupun perawatan adalah PT SSB sebagai mitra mereka.

“Bermitra sejak Januari 2026,” jelasnya.

Diakhir majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanya dan menyangkal pertanyaan saksi. Meski demikian kedua orang terdakwa tak mampu berkutik.

Dengan demikian sidang kembali di skors dan dilanjutkan kembali pada Selasa 23 Juni 2026 dengan agenda saksi tambahan dari JPU dan saksi yang menguntungkan dari terdakwa.

“Jpu kembali menghadirkan saksi tambahan dan agenda saksi yang menguntungkan bagi terdakwa,” pungkas Joshua sembari mengetuk palu sidang.

(Utomo)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!