SAMPIT – Erko Morja kuasa hukum warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyayangkan sikap PT. Sapta Karya Damai (PT.SKD) yang menurunkan aparat dalam menghadapi sengketa dengan warga setempat.
Menurut Erko Morja, bahwa pada Senin 27 Januari 2025 telah terjadi upaya oknum-oknum aparat yang sengaja melibatkan diri dalam sengketa hak/sengketa perdata antara PT. SKD dengan keluarga dari Yaddi Berti warga Desa Pondok Damar, dengan cara melakukan pengejaran, mengintimidasi dan hendak merampas serta menahan buah kelapa sawit hasil panen yang diangkut dengan mobil pikap dan hendak berniat membawa buah tersebut ke Kantor Polisi serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian dengan tuduhan bahwa keluarga dari Yaddi Berti melakukan pencurian/memanen secara tidak sah.
Namun kata dia tindakan tersebut dicegah masyarakat dan waktu itu sempat terjadi adu mulut antara warga pemilik lahan dengan oknum aparat karena warga meminta kepada oknum-oknum aparat tersebut agar menunjukkan Surat Tugas namun nyatanya mereka tidak dapat menunjukkan Surat Tugasnya
“Sehingga akhirnya oknum-oknum aparat tersebut mundur dan tidak berhasil merampas buah kelapa sawit tersebut,” demikian diungkapkan Erko Mojra selaku Kuasa Pendamping dari Keluarga Yaddi Berti warga Desa Pondok Damar.
Pasca Keributan Pondok Warga Dibakar
TIDAK sampai di situ kata dia keesokan harinya setelah kejadian keributan antara oknum aparat, pihak perusahaan dengan Yaddi Berti dan keluarganya tersebut, pondok milik Yaddi Berti dan kakaknya yang sejak lama ada di lokasi sengketa dibakar.
“Silahkan publik menilai kejadian tersebut, siapa yang kira-kira membakarnya,” tegas Erko.
Bahwa atas kejadian-kejadian tersebut Yaddi Berti dan mereka selaku kuasa pendamping telah melaporkan oknum-oknum aparat beserta PT. SKD ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketua Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Komandan Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Komandan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya, Komandan Komando Distrik Militer 1015/Sampit, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Kepala Desa Pondok Damar agar sesuai kewenangan dan fungsinya masing-masing menindaklanjuti laporan tersebut.
“Serta kami juga meminta agar seluruh pasukan TNI/Polri yang ngepam di perusahaan di tarik karena mereka adalah alat negara dan bukan alat pengusaha terutama pengusaha perkebunan kelapa sawit,” tegasnya
Laporkan Dugaan Kriminalisasi
ERKO Morja kuasa pendamping warga menegaskan mereka juga akan melaporkan oknum-oknum aparat beserta PT. SKD mereka juga melaporkan oknum-oknum penyidik yang selama ini melakukan kriminalisasi terhadap warga Kotim karena melakukan penangkapan/penahanan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP, padahal dalam faktanya di Pengadilan Negeri Sampit, mereka dihukum dengan Pasal Pidana dalam UU Perkebunan, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut ada unsur kesengajaan dari oknum aparat melakukan kriminalisasi dengan menerapkan pasal pidana pencurian dalam KUHP karena ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sehingga terhadap pelaku yang diduga melanggar dapat langsung ditangkap dan ditahan padahal diketahuinya bahwa seharusnya dalam konteks kasus semacam itu terhadap para pelaku hanya dapat dijerat dengan pasal pidana dalam UU Perkebunan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun sehingga terhadap para pelaku tidak dapat dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Artinya sejak awal telah ada upaya yang sangat rapih untuk merampas kemerdekaan warga negara,” kata Erko yang notabene Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan sekaligus Sekretaris DPP Gerakan Peduli Pembangunan se-Kalimantan (GPPS).
Selain itu mereka juga melaporkan perusahaan karena melakukan penanaman kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) dan PT. SKD juga telah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai ribuan hektar Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat/ termasuk Tanah Adat Dayak milik Keluarga Yaddi Berti dengan maksud untuk Usaha Perkebunan dan nyatanya perusahaan hanya pernah melakukan ganti rugi kepada pemilik tanah adat dengan total luas 256,65 hektar dari luas Hak Guna Usaha yang diberikan seluas 13.135 hektar.
“Sekarang kita akan lihat dan menunggu apakah para penerima surat laporan akan bersikap tegas terhadap pelanggaran PT. SKD, karena selama ini yang ada adalah masyarakat kecil yang selalu disalahkan dan dihukum, sehingga wajar bila masyarakat menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas, Kamis 29 Januari 2025.
Bahwa hal tersebut kata dia dikuatkan dengan fakta bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 335/Kpts/II/1996, tanggal 3 Juli 1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dari Kelompok Hutan S. Mentaya – S. Seruyan yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Seluas 13.135 (tiga belas ribu seratus tiga puluh lima) Hektare Untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, Atas Nama PT. Sapta Karya Damai, pada Diktum Kelima disebutkan bahwa; Apabila di dalam kawasan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, perwatasan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka tanah tersebut tidak termasuk yang dilepaskan, kemudian yang dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 125/HGU/BPN/97, tanggal 15 Oktober 1997 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah nyatanya tidak ada memberikan penjelasan bahwa PT SKD pernah melakukan ganti rugi lahan milik masyarakat dalam peta lokasi yang akan diterbitkan HGU.
“Maka sesuai fakta tersebut jelas banyak tanah masyarakat sekitar yang digarap oleh PT SKD tanpa diberikan ganti ruginya,” ucapnya.
Bahwa perlu diketahui bahwa sejak 27 tahun yang lalu, dalam koteks perkara ini, sampai saat ini kebun karet, buah-buahan, kelapa sawit dan lain sebagainya milik keluarga Yaddi Berti tersebut berada dalam Hak Guna Usaha PT. SKD dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi.
“Sebagai bukti sampai hari ini masih banyak bukti tanaman warga di wilayah itu, karena pihak perusahaan termasuk pejabat pemberi izin juga abai dan tidak menyelesaikan sengketa hak yang terjadi maka kejadian-kejadian tersebut adalah isyarat dari sengketa perdata yang tidak tuntas dan apabila terus dibiarkan oleh pihak terkait dapat menimbulkan konflik pertanahan yang lebih besar lagi mengingat diwilayah itu banyak warga lainnya yang tidak mendapatkan ganti rugi atas tanahnya dari PT. SKD,” tandas Erko Mojra.
(BS-1)












