PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Workshop Pengawasan Tertib Jasa Konstruksi di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi guna mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
Workshop tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas PUPR Kobar Suryadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, PT Askrindo, para kepala bidang di lingkungan Dinas PUPR, serta pelaku Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan program prioritas PUPR sebagai bagian dari dukungan terhadap pencapaian Asta Cita, yang meliputi peningkatan efisiensi investasi, pengentasan kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu faktor penting dalam mendukung target tersebut adalah memastikan sektor jasa konstruksi berjalan secara tertib, profesional, dan efisien. Pasalnya, sektor konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas PUPR Kobar, Suryadi, mengatakan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta berbagai regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki tugas menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya pada sub-urusan jasa konstruksi.
“Salah satu NSPK yang menjadi pedoman adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Suryadi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut terdapat tiga aspek utama pengawasan yang harus dijalankan, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
“Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir sebagai bentuk jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan prinsip keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan atau K4,” ucapnya.
Suryadi berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi sub-urusan jasa konstruksi dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurutnya, pengawasan yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.
“Saya berharap OPD sub-urusan jasa konstruksi yang merupakan ujung tombak dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yang pada gilirannya akan mendukung suksesnya pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.
Workshop tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, PT Askrindo, para Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUPR, serta pelaku Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
Melalui workshop ini, pemerintah daerah berharap tercipta kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan terkait pentingnya pengawasan jasa konstruksi yang tertib, transparan, dan berkualitas guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat “MAKINJAYA“. (man)












