JAKARTA— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah video dugaan tindak kekerasan terhadap mereka beredar luas di media sosial.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang Pekerja Migran berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, juga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor Bahru.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyampaikan bahwa para pekerja migran tersebut kerap mengalami kekerasan selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Menteri Mukhtarudin Senin 15 Juni 2026.
Status Nonprosedural dan Kendala Korban
Ketiga Pekerja Migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka ditahan oleh pihak pemberi kerja.
Hal inilah yang sempat membuat para korban merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami kepada pihak berwenang. Namun, karena merasa keselamatan mereka terus terancam, salah satu korban akhirnya memberanikan diri meminta bantuan kepada Perwakilan RI.
Langkah Hukum dan Upaya Pelindungan
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI segera bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah pelindungan serta pendampingan dilakukan secara terpadu.
Sebagai bentuk tindakan nyata, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia, di mana pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin kini telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua dari tiga korban sudah berada dalam pelindungan penuh KJRI Johor Bahru di Tempat Tinggal Sementara (TTS), sementara proses penjemputan terhadap satu korban lainnya di Kuala Lumpur terus diupayakan agar seluruh korban mendapatkan pelindungan yang setara.
Melalui kerja sama ini, Perwakilan RI dipastikan akan memfasilitasi seluruh proses pelaporan ke kepolisian serta memberikan pendampingan hukum demi menjamin hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Apresiasi dan Imbauan Pemerintah
Menteri Mukhtarudin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dari Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur. Ia menegaskan bahwa KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi maupun motif kasus ini sebelum ada keputusan resmi dari otoritas berwenang.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu memilih jalur prosedural dan resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Dengan begitu, hak-hak hukum dan ketenagakerjaan mereka dapat terlindungi secara optimal,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
(Adista)












