SAMPIT – Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Bripko Mandala, menegaskan bahwa proses kepengurusan koperasi yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut seluruh tahapan telah dijalankan berdasarkan aturan, termasuk mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) serta proses penerbitan akta notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Intinya kami sudah melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan. Akta notaris sesuai aturan melalui rekomendasi Dinas Koperasi juga sudah kami jalankan,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, dengan telah dilaksanakannya seluruh proses sesuai ketentuan dan diterbitkannya akta notaris, kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas yang jelas.
Karena itu, ia berharap tidak ada lagi pihak lain yang mengaku sebagai pengurus Koperasi Makarti Jaya dengan dasar akta notaris yang menurutnya diperoleh melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap pihak yang mengaku-ngaku sebagai kepengurusan dan memperoleh akta notaris dengan cara yang tidak benar agar dihentikan. Intinya, kami sudah legal,” tegasnya.
*Jangan Gunakan Cara yang Tidak Benar Adu Domba Masyarakat*
SSEBELUMNYA Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya yang diketuai Bripko Mandala.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya isu yang menyebutkan terdapat pihak lain yang juga memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait kepengurusan koperasi tersebut.
“Kami dari Dinas hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus Koperasi Makarti Jaya yang ketuanya Pak Bripko Mandala. Berkaitan dengan terbit akta notaris dari pengurus baru, kami belum pernah menerbitkan surat rekomendasi,” ujar Muslih.
Muslih berharap persoalan internal Koperasi Produsen Makarti Jaya dapat diselesaikan secara mandiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan duduk bersama.
“Kami berharap masalah koperasi ini bisa mereka selesaikan secara mandiri, duduk bersama pascaterbitnya akta notaris pengurus Bripko Mandala,” katanya.
Menyikapi ini juga Ketua Koperasi Makarti Jaya Bripko Mandala turut menyayangkan ada upaya dari oknum pengurus sebelumnya yang tidak puas dengan melakukan upaya-upaya yang tidak benar.
“Bahkan dinas koperasi saja mereka langkahi, janganlah seperti itu. Kasihan masyarakat yang jadi anggota yang akan jadi korban,” tegasnya.
Namun demikian, Bripko juga menghimbau kepada anggota masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak terpancing dengan informasi yang tidak benar.
“Karena kita sudah menjalankan aturan dan kita juga selalu berkoordinasi dengan dinas setiap langkah yang kita ambil, termasuk dengan pihak perusahaan,” tandasnya.
*PT KMB Surati Dinas, Jawabannya Kepengurusan Bripko Mandala Cs yang Mereka Akui*
Perusahaan yang jadi mitra koperasi Makarti Jaya PT KMB secara resmi sudah menyurati Dinas Koperasi menyikapi munculnya kepengurusan yang mengatasnamakan koperasi tersebut.
Dalam surat balasannya kepada perusahaan surat yang ditandatangani Muslih selaku Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan disebutkan pihaknya menyatakan hanya bisa memberikan keterangan bahwa yang secara resmi memberikan rekomendasi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi Tri Dartahena, SH. M. Kn, berdasarkan Surat dari Notaris Pembuat Akta Koperasi Tri Dartahena, SH. M Kn Nomor 01/Tdh.Not/VII/2026 Tanggal 7 Juli 2026 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi.
Yaitu pengurus yang baru dan telah terverifikasi sebagai berikut:
1. Ketua: Bripko Mandala
2. Sekretaris: Danuri
3. Bendahara: Rakhmat
“Dan telah disampaikan oleh Pengurus Koperasi Makarti Jaya pada tanggal 22 Juli 2026 ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan akta Notaris nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 yang di buat oleh Tri Dartahena,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sehingga dinas menyerahkan sepenuhnya kepada PT. Karya Makmur Bahagia untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan kepengurusan Koperasi yang ada.
“Harapan kami penyelesaian Dualisme Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya dapat diselesaikan secara Bersama oleh Pengurus Koperasi dan anggota,” ujarnya. (Nardi)












