Bos Besar Diduga Bermain, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu Disebut Sulit Tersentuh

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi tambang emas ilegal.

SAMPIT – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Ngabe, Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Timur (Kotim) diduga tetap berlangsung meski berulang kali menjadi sasaran penertiban aparat penegak . Seorang sumber menyebut ada sosok “bos besar” yang diduga memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas tambang tetap berjalan dan situasi di lokasi selalu terkondisi.

Sumber berinisial BI yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut mengatakan, Sungai Ngabe merupakan salah satu kawasan PETI terbesar di Timur. Menurutnya, sekitar 500 lanting atau mesin sedot beroperasi hampir setiap hari.

“Di sana sekitar 500 lanting yang bekerja. Aktivitasnya hampir setiap hari,” ungkap BI, Kamis 2 Juli 2026.

Ia mengaku seluruh akses menuju lokasi dijaga secara ketat. Orang luar, tidak bisa sembarangan masuk karena setiap pergerakan dipantau.

“Jangan coba-coba orang asing masuk kalau tidak mau pulang nama saja. Semua akses dijaga dan orang yang keluar masuk dipantau sejak dari jalur masuk,” katanya.

BI juga menduga ada pihak yang memiliki kendali penuh terhadap aktivitas di kawasan tersebut. Sosok yang disebut berinisial AP, seorang pengusaha asal Surabaya, bukan hanya dikenal sebagai pembeli utama emas hasil tambang, tetapi juga disebut memasok berbagai kebutuhan peralatan tambang.

Menurut BI, AP memiliki pengaruh besar dalam mengatur aktivitas di lokasi. Bahkan ketika ada instruksi untuk menghentikan sementara kegiatan, seluruh penambang disebut langsung mematuhinya.

“Kalau ada perintah dari AP untuk berhenti sementara, semua langsung berhenti. Dia yang mengkondisikan situasi supaya tetap aman,” ujarnya.

BI juga mengungkap dugaan adanya sistem setoran bagi para penambang. Pemilik lanting yang baru beroperasi disebut harus membayar uang masuk sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta kepada pihak yang mengelola lokasi. Setelah itu, mereka masih diwajibkan memberikan setoran bulanan berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta.

“Dengan jumlah sekitar 500 lanting, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan,” katanya.

Hasil tambang di kawasan itu juga disebut sangat menggiurkan. Saat BI masih bekerja, satu lanting diklaim mampu menghasilkan hingga 35 gram emas per hari. Emas tersebut dijual kepada pengepul di lokasi dengan harga sekitar Rp1,5 juta per gram pada saat itu.

Selain dugaan praktik pertambangan ilegal, BI juga menyoroti maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Ia mengaku banyak pekerja menggunakan sabu untuk menjaga stamina selama bekerja.

“Peredaran sabu di sana sangat luar biasa. Banyak pekerja memakai sabu sebagai doping supaya kuat bekerja mencari emas,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Juli 2025, tim gabungan Polres Kotim bersama Polsek Mentaya Hulu pernah menggerebek aktivitas PETI di kawasan Sungai Ngabe. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, selang, karpet penyaring emas, dan peralatan tambang lainnya.

Empat terdakwa, yakni Yolandria, Disandria, Suratno, dan Andi Setiawan, kemudian diproses dan masing-masing dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. (Nardi)

baca juga ...  Ditpolairud Polda Kalteng Bantu Stabilkan Harga Pangan di Kota Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!