SAMPIT – Upaya pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah sebanyak empat ton yang diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukannya berhasil digagalkan jajaran Polsek Jaya Karya, Minggu malam, 14 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Jaya Karya melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Berdasarkan laporan kepolisian diketahui bahwa petugas menerima informasi adanya dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang membawa pupuk bersubsidi dari rumah salah satu warga inisial M wilayah Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Kedua kendaraan dengan nomor polisi KH 9231 PF dan KH 8229 FT kemudian dihentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Jaya Karya, Jalan Samuda–Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan masing-masing kendaraan mengangkut 40 karung pupuk NPK Ponska bersubsidi dengan berat 50 kilogram per karung.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 80 karung pupuk bersubsidi atau sekitar empat ton.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan surat-surat didapati Pupuk tersebut tanpa adanya disertai D.O (Delivery Order) resmi dari pemerintah,” tulis dalam laporan kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pupuk berasal dari Kecamatan Teluk Sampit dari rumah seseorang inisial M, yang juga menjadi terlapor, pupuk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Lampuyang.
Namun malah pupuk tersebut dibawa menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Kapten Mulyono, Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Keterangan dari sopir inisial K juga mengungkap bahwa mereka diminta mengangkut pupuk tersebut dengan upah masing-masing Rp600 ribu per kendaraan.
Atas temuan itu, polisi mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Jaya Karya.
Kasus tersebut disangkakan melanggar ketentuan mengenai perdagangan dan pengawasan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pasal 106 Junto peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 ayat (3). Serta sejumlah peraturan menteri dan peraturan presiden tentang pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. (Nardi)












