PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa praktik judi bola selama gelaran Piala Dunia 2026 tetap merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian yang berpotensi meningkat selama berlangsungnya ajang sepak bola dunia tersebut.
“Perjudian adalah perbuatan tindak pidana. Jika ditemukan dan terbukti memenuhi unsur pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Kalteng, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Budi, setiap aktivitas perjudian yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terpenuhi unsur pidananya, akan diproses secara hukum. Sanksinya tentu berupa pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian selama perhelatan Piala Dunia 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Kami siap memberantas perjudian, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Piala Dunia 2026,” katanya.
Selain perjudian, kepolisian juga akan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Segala bentuk gangguan kamtibmas, khususnya seperti perjudian dan narkoba, akan kami tindak tegas untuk menjaga situasi Kalteng tetap aman dan kondusif, terutama selama masyarakat menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2026,” pungkasnya.
(Sya'ban)












