PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa sejumlah anggota Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan sejumlah anggota telah dimintai keterangan dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Iya, sudah diperiksa. Hasilnya masih berproses. Yang pasti sudah diperiksa, nanti kalau ditemukan pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 12 Juni 2026.
Meski demikian, Budi belum merinci jumlah anggota yang telah menjalani pemeriksaan.
“Beberapa orang, jumlah pastinya saya tidak tahu. Yang jelas sudah ada beberapa yang diperiksa,” katanya.
Menurut dia, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, anggota yang terlibat akan diproses melalui sidang kode etik.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, akan diproses melalui sidang kode etik,” tegasnya.
Budi menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri saat ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.
“Untuk penanganan yang berkaitan dengan anggota Polri, saat ini ditangani terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujarnya.
Sementara itu, proses penyelidikan pidana ditangani oleh Polresta Palangka Raya.
“Untuk penanganan kasus pidananya ditangani dan diproses oleh Polresta Palangka Raya. Tentunya kalau sudah terpenuhi unsur pidananya akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelundupan senjata api kepada narapidana hukuman seumur hidup, Anton Kurniawan, di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Senjata api tersebut diduga dibawa masuk oleh istri Anton saat berkunjung ke lapas pada 23 Mei 2026. Pistol itu kemudian digunakan Anton dalam upaya melarikan diri dari lapas.
Dalam aksinya, Anton disebut sempat menodongkan senjata ke arah petugas dan menekan pelatuk sebanyak dua kali. Namun, senjata tersebut tidak meletus sehingga upaya pelariannya berhasil digagalkan.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah Anton ditemukan meninggal dunia di sel khusus pada 30 Mei 2026 atau sekitar sepekan setelah percobaan pelarian tersebut.
Anton diduga meninggal akibat penyakit jantung. Sementara itu, penyelidikan terkait dugaan penyelundupan senjata api ke dalam lapas masih terus berlangsung.
(Sya'ban)












