Pemkab Kobar Komitmen Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Akan Gelar Gerakan Santunan untuk Anak Yatim

IST/BERITASAMPIT - Bapemperda DPRD Pulpis bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

– DPRD Kabupaten melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar uji publik naskah akademik guna menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten , Senin, 15 Juni 2026, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten , Kantor Wilayah Kementerian , Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, perbankan, serta unsur pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda , Nasrun Rambe, saat dimintai keterangan Selasa 16 Juni, menjelaskan bahwa uji publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum tersebut, DPRD ingin memastikan substansi raperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola zakat, infaq, dan sedekah di daerah.

Menurutnya, sebelum memasuki tahap uji publik, penyusunan raperda telah melalui proses perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga harmonisasi bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan implementatif.

Ketua DPRD Kabupaten , Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan ZIS merupakan perda inisiatif DPRD yang bertujuan memperkuat peran Baznas dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang berhak menerima. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi teknis penyusunan regulasi, tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta uji publik untuk memberikan saran dan masukan. Bahkan terdapat usulan agar nomenklatur perda diperluas menjadi Perda Fasilitasi Pengelolaan ZIS guna mempertegas peran pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan zakat tanpa mengubah tujuan utama regulasi tersebut.

baca juga ...  Guru SDN 4 Mendawai Lolos Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea

Sementara itu, Baznas Kabupaten menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun perda tersebut. Jika nantinya disahkan, Kabupaten berpeluang menjadi daerah pertama di yang memiliki regulasi khusus mengenai pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. Keberadaan perda ini diharapkan semakin memperkuat fungsi Baznas dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan sosial serta kesejahteraan masyarakat. (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!